1. Bentuk Organisasi
Hanel :
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
ü individu (pemilik dan konsumen akhir)
ü Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
ü Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke
:
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama
dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi Ciri Khusus
v Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
v Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
v Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
v Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
v Anggota Koperasi
v Badan Usaha Koperasi
v Organisasi Koperasi
Di
Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
®
Penetapan
Anggaran Dasar
®
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
®
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
®
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
®
Pengesahan
pertanggung jawaban
®
Pembagian SHU
®
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
Ø Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi,
Ø Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
Ø Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban,
Ø Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Ø Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan,
Ø Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang
bertuliskan:
Ø Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi,
Ø Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. POLA MANAJEMEN
Perencanaan
Merupakan
sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab,
perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika
diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali,
sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal,
mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara
anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur
organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja,
departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah,
tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Pengurus
perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan
mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang
bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan
itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan
supaya tujuan perusahaan tercapai.
Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly