Minggu, 11 November 2012

Ekonomi Koperasi 2


Pengertian Koperasi

Menurut ILO

Koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan  kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.

Menurut arifinal chaniago
 mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.         
Menurut Dooren
mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, namun Dooren tetap memberikan difinisi. Yaitu, Koperasi adalah tidak hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.

Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.



Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992

Adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.


Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.




Prinsip munkner

Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota


Prinsip rochdale

 Pengawasan secara demokratis
 Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa    masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
·     Swadaya
·     Daerah kerja terbatas
·     SHU untuk cadangan
·     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·     Usaha hanya kepada anggota
·     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze

·     Swadaya
·     Daerah kerja tak terbatas
·     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·     Tanggung jawab anggota terbatas
·     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


Prinsip ICA
·     Keanggotaan bersifat terbuka
·     Pengawasan dilakukan secara demokratis
·     Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
·     Bunga yang terbatas atas modal
·     Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
·     Netral dalam lapangan politik dan agama
·     Tata niaga dijalankan secara tunai
·     Menyelenggarakan pendidikan

Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
· Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
· Kemandirian;

2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
·         Pendidikan Perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja
koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.

Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
·       Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·       Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.


2 komentar:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    BalasHapus
  2. KISAH SUKSES SAYA DAPAT MODAL USAHA DARI KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA
    Ketua koperasi global nusantara atas nama bpk drs.h. riswandi.m.si no hp beliau 0853-2174-0123

    asalamualaikum saya ingin berbagi cerita kisah sukses saya terima modal usaha dari KOPERASI GLOBAL NUSANTARA yang beralamat'kan di GEDUNG PLAZA SENAYAN JAKARTA lantai 2 A5, Perkenl'kan saya atas nama WINDA merupakan pengusaha furnitur yang juga anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA. Pada awalnya saya bekerja di Jepara selama 2 tahun sebagai pengrajin furnitur, namun sejak 3 tahun belakangan ini, saya mengelola usaha furniturnya sendiri di Pati. Saya memulai usaha ini dengan modal yang terbatas serta gudang kecil dan 8 karyawan. Seiring dengan semangat dan konsistensi kualitas produk ini, saya memiliki cita-cita untuk mengembangkan usaha ini. Sehingga beberapa bulan yang lalu saya ketemu pengusaha sukses yang di sebut bpk H BUDIMAN, Alhamdulillah setelah
    saya terbuka dari masalah saya yang lagi terbentur di modal usaha, alhamdulillah beliau memberikan no hp ketua KOPERASI GLOBAL NUSANTARA BELIAU ATAS NAMA DRS.H. RISWANDI S.E No hp beliau. 0853-2174-0123 dan singkat cerita saya'pun memberanikan diri menghubungi beliau dan saya terbuka masalah modal usaha saya, alhamdulillah beliau memberikan 1 berkas pinjaman dana senilai 500 Juta, dan masalah pikbed dana'nya cuman 2% selama 3 tahun pinjaman, jadi pikbed pinjaman total 510.000.000 dan masalah persyaratan beliau hanya minta beberapa copy'an berkas yang pertama Foto copy Kk dan KTP 5 lembar, pas foto 3x4 5 lembar dan bukti adimistrasi pencairan dana senilai 2,5 % dari nilai permohonan dana, dan saya pun sempat berpikir jangan jangan ini penipuan tapi saya juga percaya dan yakin karena orang yan memberi aku no hp beliU adalah orang yang terpercaya dan ternama di PATI JAWA TENGAH jadi saya langsun selesai.kan adm'nya yang 2,5 % total 12.500.000 saya transfer ke rek bendahara koperasi global nusantara langsun ke ibu NOVI YENNI, jadi dari itu saya tetap semangat dapat modal usaha tersebut jadi setelah saya lengkapi persyaratan.nya 1 jam kemudian saya ada tlp langsun dari bpk DRS.H.RISWANDI. S.E untuk saya di perintah'kan cek dana'nya melalui rekening yang saya ajuh'kan sama beliau DRS.H.RISWANDI.S.E alhamdulillah setelah saya cek di perbankan ternyata ini seperti mimpi saldo saya bertambah 500 juta, sekarang saya membangun gudang yang lebih luas agar dapat menambah kapasitas produksi ini. Saat ini furnitur buatan saya sudah tersebar dan dipasarkan di Sumatera dan daerah lainnya. Bagi saya, pinjaman KOPERASI GLOBAL NUSANTARA berdampak sangat positif bagi usahanya hingga bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan yang sangat tinggi pada saat bulan Lebaran lalu. Pada awalnya hanya berkapasitas produksi untuk 2 truk, saat ini bisa memenuhi permintaan sebanyak 6 truk. Dengan karyawan sebanyak 25 orang, Rukani memiliki rencana untuk ekspansi dan berharap bisa terus menjadi anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA.

    BalasHapus